Tuesday, November 6, 2012

Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pedagang Martabak


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Produk makanan yang dijual perlu diketahui status kehalalannya. Termasuk produk buatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang menjadi bagian dari penyediaan produk halal. Karenanya, Sertifikat Halal perlu dimiliki oleh berbagai pelaku usaha di bidang makanan, termasuk pedagang martabak.

Sertifikat Halal dari badan terpercaya tak hanya dibutuhkan untuk meyakinkan konsumen Muslim, namun juga untuk mengembangkan usaha itu sendiri. Sertifikat Halal menjamin kehalalan produk, dan menumbuhkan rasa aman pada konsumen untuk membeli makanan tersebut.

Karenanya, LPPOM MUI dan Kementrian Agama menyelenggarakan acara Sosialisasi Sertifikasi Halal Martabak yang dilakukan di Jakarta (05/10). Dalam acara ini, dijelaskan mengenai prosedur pembuatan Sertifikasi Halal dari awal hingga akhirnya mendapatkan sertifikasi.

"Apalagi martabak merupakan salah satu camilan favorit yang banyak dicari orang. Hampir setiap jalan dan gang ada penjual martabak yang menjajakan makanan. Ini memerlukan perhatian khusus dari kita semua, memerlukan jaminan kehalalan yang jelas, yakni melalui program sertifikasi halal ini," kata Ir. Osmena Gunawan selaku Wakil Direktur LPPOM MUI.

Acara yang diikuti oleh 40 pedagang martabak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang makanan untuk segera mendaftarkan produknya untuk segera diproses sertifikasinya. "Dengan sertifikat halal, kami yakin dan lebih PD lagi dalam berjualan. Sebab halal adalah jaminan bahwa produk kami berkualitas, layak konsumsi dan halal," kata Syahputra, salah satu pedagang martabak yang ikut berpartisipasi.

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment