Thursday, January 3, 2013

Awal 2013, Pemerintah Malaysia Perketat Soal Logo Halal


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Pencantuman label halal pada makanan atau restoran mampu meningkatkan kepercayaan publik. Namun ada 2 versi halal, yaitu sertifikasi halal yang dikeluarkan badan halal resmi, dan makanan yang diakui halal namun tak memiliki sertifikasi. Tentu saja hal ini membuat konsumen bingung.

Menyikapi hal ini, JAKIM atau Jabatan Kemajuan Islam Malaysia mengambil langkah tegas. terhitung mulai 1 Januari 2013, penggunaan logo ataupun pengakuan halal di wilayah Malaysia tanpa sertifikasi resmi akan dilarang peredarannya.

Restoran ataupun makanan yang bertuliskan kalimat seperti 'ditanggung halal', 'Muslim food', ataupun 'Ramadan buffet' akan dilarang oleh pihak JAKIM. Menurut Datuk Othman Mustapha dari JAKIM, mulai 1 Januari 2013, tindakan hukum akan tegas dilakukan untuk mereka yang melabelkan makanan tanpa campur tangan pihak berwenang.

"Seseorang atau pihak lain bisa didenda hingga RM100,000 atau maksimum kurungan 3 tahun penjara, atau keduanya, jika terbukti bersalah untuk pelanggaran pertama, atau denda maksimal RM250,000 atau hingga 5 tahun penjara untuk pelanggaran yang kedua," jelas Datuk Othman Mustapha seperti dimuat Bernama.

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment