Saturday, December 15, 2012

Memahami Fungsi Fatwa MUI untuk Kehalalan Produk


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Selama ini, fatwa MUI dijadikan acuan mengenai kehalalan. Namun banyak yang belum mengerti betul bagaimana peranan Komisi Fatwa dalam membuat sebuah keputusan. Sebenarnya, bagaimana peranannya di Indonesia?

Drs. H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum. selaku anggota Komisi Fatwa memberikan penjelasannya. Menurutnya, dikeluarkan dan ditetapkannya fatwa merupakan implementasi dari fungsi pelayanan umat yang diemban oleh MUI.

Fatwa berperan dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam bentuk jawaban konkrit. Selain itu, fatwa yang dikeluarkan para ulama berperan dalam mentransformasikan makna hukum Islam yang bersifat umum ke dalam kasus-kasus tertentu yang dihadapi yang bersifat khusus.

"Untuk menjaga kredibilitas fatwa yang mengikat secara moral bagi muslim untuk menaatinya, maka tidak sembarang orang boleh berfatwa, melainkan harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti halnya seorang mujtahid," kata Zafrullah.

Karena telah mendapat dukungan dan diakui oleh masyarakat untuk menjalankan peran dalam memberikan fatwa, seorang ulama tidak memerlukan kekuasaan hukum yang diberikan negara. Dalam konteks sosial, fatwa-fatwa yang ditetapkan MUI telah terbukti ditaati serta diikuti oleh masyarakat luas.

Ditambahkan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM ini, sebagai contoh jika ada pelanggaran terhadap fatwa halal dan haram oleh pengusaha. Pengusaha tersebut akan menanggung risiko pemasaran dan mempengaruhi omsetnya, karena kehilangan kepercayaan dari konsumen Muslim.

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment