Sunday, August 26, 2012

Masyarakat New York Tentang Larangan Minuman Soda


Deani Sekar Hapsari - detikFood Jakarta - Walikota New York, Michael Bloomberg melarang beredarnya minuman soda dengan ukuran lebih dari 16 ons (480 ml) di restoran-restoran. Denda $200 atau Rp. 1.900.000 akan dikenakan untuk setiap penjualan jika peraturan ini dilanggar.

Tindakan walikota ini bertujuan mengurangi angka obesitas penduduk New York. Menurut The New York Times Poll, sebagian besar masyarakat New York, sekitar 60% tidak menyetujui larangan soda ini. Mereka percaya larangan itu adalah tindakan yang melawan hak asasi masyarakat.

Hanya sebesar 36% warga yang menyetujui kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai ide yang baik untuk masyarakat New York. Alasan mereka setuju adalah karena langkah ini menjadi awal yang baik untuk memerangi obesitas.Minuman soda memiliki kandungan gula yang tinggi.

Untuk angka konsumsi soda di kota New York memang sudah melebihi batas wajar. Jumlah konsumsi ini berbanding rata dengan angka obesitas masyarakat New York.

Larangan ini akan diserahkan pada tanggal 13 September. Diharapkan larangan ini akan mengubah kebiasaan minum masyarakat New York. Walaupun isu ini menjadi pembicaraan panas di media dan industri minuman, terlihat bahwa masyarakat New York tidak terlalu peduli akan kehilangan minuman soda ukuran besar.

Walaupun menurut polling kebanyakan dari mereka tidak setuju, tetapi saat ada demonstrasi Million Big Gulp March, tidak telalu banyak masyarakat yang datang dan mendukung demonstrasi tersebut.

(dyh/odi) Punya makanan favorit saat Ramadan & Lebaran? Ceritakan dengan menarik & lengkap di sini . Raih Grand Prize Mixer Kitchen Aid untuk cerita yang paling banyak di LIKE.

No comments:

Post a Comment