Wednesday, September 19, 2012

Sistem Jaminan Halal Menjawab Keraguan Masyarakat


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - LPPOM MUI mewajibkan perusahaan pemegang Sertifikasi Halal (SH) MUI untuk mengimplementasikan Sistim Jaminan Halal (SJH). Ketentuan ini ditetapkan oleh MUI untuk menjamin produk yang dihasilkan perusahaan pemegang sertifikasi memang benar-benar halal.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati pada pembukaan Pelatihan SJH yang diselenggarakan LPPOM MUI tanggal 18-20 September 2012 di Bogor. kini LPPOM MUI mewajibkan perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal agar mengimplementasikan SJH sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Sumunar.

Seperti dimuat dalam situs halalmui.org, Pelatihan SJH kini memang menjadi agenda rutin sebagai bagian dari pelayanan LPPOM MUI bagi perusahaan maupun masyarakat. Tujuannya agar dapat menghasilkan dan menjamin proses produksi yang benar-benar halal, sesuai dengan kaidah syariah.

Dalam pelatihan ini, ada 48 peserta yang ikut berpartisipasi. Terdiri dari utusan dari perusahaan yang temah maupun sedang mengajukan proses sertifikasi halal, serta beberapa peserta dari LPPOM MUI daerah.

Topik materinya antara lain kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, persyaratan sertifikasi halal, kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH), pengetahuan dan titik kritis bahan hewani dan bahan nabati, serta dokumen kehalalan bahan dan latihan analisa dokumen.

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment