Wednesday, September 12, 2012

LPPOM MUI Riau Tegur Pedagang Ayam Potong


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Memasang logo halal memang tak boleh sembarangan. Penyertaan logo tersebut pada produk yang dijual haruslah dilengkapi dengan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Seperti yang terjadi di pasar Botania, Batam Centre, LPPOM MUI Kepri mendapati seorang pedagang ayam memasang logo halal secara ilegal.

Ketika ditanyakan mengenai dokumen kehalalan oleh tim auditor, rupanya pedagang tersebut tidak mengerti soal dokumen tersebut. Dari situ, si pedagang dinyatakan memasang logo Halal LPPOM MUI Kepri secara ilegal.

Tim auditor Halal LPPOM MUI Kepri yang dipimpin oleh Rahmad Siregar S.Sos. pada kesempatan yang sama turut melakukan sosialisasi halal kepada pedagang ayam potong tersebut. Dijelaskan jika ada prosedur dan proses sertifikasi halal yang telah ditetapkan untuk memasang logo Halal LPPOM MUI Kepri. Salah satunya adalah pemotong ayam harus mengikuti pelatihan penyembelihan ayam yang sesuai dengan kaidah syariah.

Nantinya setelah lulus pelatihan, LPPOM MUI Kepri akan memberikan SIM (Surat Izin Menyembelih). Kemudian tim Auditor akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi penyembelihan ayam yang dilakukan orang tersebut. Jika sudah keluar Fatwa Halal, barulah si pedagang berhak memasang logo Halal LPPOM MUI Kepri.

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment