Monday, September 17, 2012

Menu Kepiting, Halal atau Haram?


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Kepiting menjadi menu lezat yang jadi favorit banyak orang. Namun kehalalan kepiting sempat dipertanyakan. Pasalnya, ada pendapat yang menyatakan jika kepiting hidup di dua alam, dan hal tersebut diharamkan. Bagaimana fatwa LPPOM MUI soal kepiting sebagai konsumsi ini?

Kepiting jadi salah satu menu favorit di restoran seafood. Mencari daging di antara cangkangnya yang keras memberikan sensasi tersendiri. Namun adanya perbedaan pendapat soal kepiting membuat sebagian masyarakat bingung, apakah kepiting halal dimakan, atau justru sebaliknya haram.

Dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2002, dijelaskan beberapa hal soal kepiting ini. Seperti dikutip dari situs resmi LPPOM MUI, Menurut Dr. Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu kelautan IPB, menyatakan bahwa kepiting adalah jenis binatang air.

Alasannya adalah karena kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. Dalam rapat tersebut, dinyatakan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun air tawar.

Karena alasan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa jika kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)

No comments:

Post a Comment